Rabu, 25 Desember 2013

file PILKADES DESA PONGPONGAN


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 



BERITA ACARA
Nomor :003 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013

TENTANG
PENUTUPAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013

            Pada harI ini Selasa tanggal Empatbulan Junitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melaksanakan penutupan pendaftaran bakal calon Kepala Desa untuk tahap I (Satu) yang dibuka mulai tanggal 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 Juni 2013.
Adapun hasil pelaksanaan pendaftaran mendapatkan 3 (Tiga) orang bakal calon yaitu :

1.       SUSILOWATI
2.       SETIYO BUDI
3.       WARNO
            Sehubungan dengan telah terpenuhinya jumlah bakal calon yang telah mendaftar, maka tidak dibuka pendaftaran untuk tahap II (Dua) dan tahap III (Tiga).
Demikian berita acara Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban

1.
Ketua
SUPRIYONO
 (………………)
2.
Wakil Ketua
Ir. SUPRIYONO
 (………………)
3.
Sekretaris
HANDOYO EKO W.
 (………………)
4.
Bendahara
RATNA DWI S.
 (………………)
5.
Anggota
NURYONO
 (………………)
6.
Anggota
ALI IRSYAD
 (………………)
7.
Anggota
HADI PRAYITNO
 (………………)
8.
Anggota
SLAMET RIYADI
 (………………)
9.
Anggota
KARNI SUNYOTO
 (………………)





PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 



Nomor : 004 / Pan.Pilkades / VI / 2013
Sifat        : Penting
Lampiran  : 1 (Satu) lembar
Perihal      : Kelengkapan Persyaratan Bakal
                   Calon Kepala Desa

Tuwiri Wetan, 5 Juni 2013

Kepada
Yth. Saudari SUSILOWATI
di  –
Tempat




            Berdasarkan hasil verifikasi/ penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Tuwiri Wetan yang telah masuk pada Panitia Pemilihan, maka diperoleh hasil sebagaimana ceklis terlampir.
            Sehubungan dengan hal tersebut, maka mohon untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran saudari yang masih kurang sesuai dengan jadwal.

            Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Panitia Pemilihan Kepala Desa
Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak
Ketua,



SUPRIYONO






















                      PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




BERITA ACARA
Nomor :005 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013

TENTANG
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILKADES
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013

            Pada harI ini Rabu tanggal Limabulan Junitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Adapun hasil dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperoleh 3.794 orang yang terdiri dari :        

a.       Pemilih laki-laki             : 1847    orang
b.       Pemilih perempuan        : 1947    orang
                                                                                                                                                                                                                                                 
           
Demikian berita acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini di buat dengan penuh tanggung jawab.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban

1.
Ketua
SUPRIYONO
 (………………)
2.
Wakil Ketua
Ir. SUPRIYONO
 (………………)
3.
Sekretaris
HANDOYO EKO W.
 (………………)
4.
Bendahara
RATNA DWI S.
 (………………)
5.
Anggota
NURYONO
 (………………)
6.
Anggota
ALI IRSYAD
 (………………)
7.
Anggota
HADI PRAYITNO
 (………………)
8.
Anggota
SLAMET RIYADI
 (………………)
9.
Anggota
KARNI SUNYOTO
 (………………)







PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




BERITA ACARA
Nomor : 006 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013

TENTANG
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PILKADES
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013

            Pada harI ini Sabtu tanggal Delapanbulan Junitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun hasil dari Daftar Pemilih Tetap (DPS) diperoleh 3.795 orang yang terdiri dari :

a.       Pemilih laki-laki             : 1848     orang
b.       Pemilih perempuan        : 1947     orang
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                   
Demikian berita acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini di buat dengan penuh tanggung jawab.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban

1.
Ketua
SUPRIYONO
 (………………)
2.
Wakil Ketua
Ir. SUPRIYONO
 (………………)
3.
Sekretaris
HANDOYO EKO W.
 (………………)
4.
Bendahara
RATNA DWI S.
 (………………)
5.
Anggota
NURYONO
 (………………)
6.
Anggota
ALI IRSYAD
 (………………)
7.
Anggota
HADI PRAYITNO
 (………………)
8.
Anggota
SLAMET RIYADI
 (………………)
9.
Anggota
KARNI SUNYOTO
 (………………)







PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




BERITA ACARA
Nomor :007 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013

TENTANG
PENELITIAN BERKAS PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013

            Pada harI ini Senin tanggal Sepuluhbulan Junitahun Dua Ribu Tiga Belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melakukan penelitian ulang berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.
            Adapun hasil penelitian ulang tersebut telah ditetapkan dari Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih atas nama :

1.       SUSILOWATI
2.       SETIYO BUDI
3.       WARNO
           
Demikian berita acara penelitian ulang berkas persyaratan  Bakal Calon Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban

1.
Ketua
SUPRIYONO
 (………………)
2.
Wakil Ketua
Ir. SUPRIYONO
 (………………)
3.
Sekretaris
HANDOYO EKO W.
 (………………)
4.
Bendahara
RATNA DWI S.
 (………………)
5.
Anggota
NURYONO
 (………………)
6.
Anggota
ALI IRSYAD
 (………………)
7.
Anggota
HADI PRAYITNO
 (………………)
8.
Anggota
SLAMET RIYADI
 (………………)
9.
Anggota
KARNI SUNYOTO
 (………………)



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




SURAT REKOMENDASI
Nomor : 008.1 / SR / Pan.Pilkades / VI / 2013


Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban tahun 2013 tentang “Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa” maka bersama ini kami memberikan rekomendasi kepada :
                                                                                             
Nama                                     :SUSILOWATI                          
Jenis Kelamin                         : Perempuan
Tempat dan tanggal lahir          :Tuban, 15 September 1976
Pekerjaan                               :Wiraswasta
Alamat                                    : Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak

Untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, masa jabatan 2013 – 2019.
Demikian Surat Rekomendasi ini di buat untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.




Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Ketua Panitia



SUPRIYONO
 

























PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




SURAT REKOMENDASI
Nomor :  008.2 / SR / Pan.Pilkades / VI / 2013


Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban tahun 2013 tentang “Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa” maka bersama ini kami memberikan rekomendasi kepada :

Nama                                     : SETIYO BUDI
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Tempat dan tanggal lahir          : Tuban, 12 Desember 1967
Pekerjaan                               : Kepala Desa
Alamat                                    : Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak

Untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, masa jabatan 2013 – 2019.
Demikian Surat Rekomendasi ini di buat untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.




Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Ketua Panitia



SUPRIYONO
 

























PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




SURAT REKOMENDASI
Nomor :008.3 / SR / Pan.Pilkades / VI / 2013


Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban tahun 2013 tentang “Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa” maka bersama ini kami memberikan rekomendasi kepada :

Nama                                     : WARNO
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Tempat dan tanggal lahir          : Tuban, 19 Desember 1960
Pekerjaan                               : TNI – AD (MPP)
Alamat                                    : Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak

Untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, masa jabatan 2013 – 2019.
Demikian Surat Rekomendasi ini di buat untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.




Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Ketua Panitia



SUPRIYONO
 
























PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 


Tuban, 11 Juni 2013
                                                                                                                        
Nomor              :009 / PC / Pan.Pilkades / VI / 2013
Sifat                 : Penting
Lampiran           : 2 (dua) lembar
Perihal              : Usulan Penetapan  
                           Calon Kepala Desa oleh BPD

Kepada
Yth. Sdr. Ketua BPD
        Desa Tuwiri wetan
        Di
        Tempat

 












Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tentang “Penelitian ulang berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa” sebagaimana berita acara dan surat rekomendasi terlampir, maka bersama ini kami mohon dengan hormat untuk ditetapkannya Calon Kepala Desa Tuwiri wetan masa jabatan 2013-2019.
Adapun waktu penetapan Calon Kepala Desa yang berhak di pilih yaitu tanggal 14 s.d. 15 Juni 2013.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kesediaannya disampaikan terima kasih.
Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tuwiri wetan
Ketua



SUPRIYONO

 




























SURAT PERNYATAAN
                         

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
                                                                                              
          Nama                                       : SUSILOWATI                        
          Jenis Kelamin                            : Perempuan
          Tempat dan tanggal lahir            : Tuban, 15 September 1976
          Pekerjaan                                  : Wiraswasta
          Alamat                                      : Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak

Menyatakan dengan sepenuhnya bersedia untuk  menanggung beaya Operasional Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tahun 2013, sebagaimana yang dibebankan kepada calon yang berhak di pilih yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.



Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Yang menyatakan


SUSILOWATI




 
























SURAT PERNYATAAN
                         

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
                                                                                              
          Nama                                       : SETIYO BUDI                       
          Jenis Kelamin                            : Laki-laki
          Tempat dan tanggal lahir            : Tuban, 12 Desember 1967
          Pekerjaan                                  : Kepala Desa
          Alamat                                      : Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak

Menyatakan dengan sepenuhnya bersedia untuk  menanggung beaya Operasional Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tahun 2013, sebagaimana yang dibebankan kepada calon yang berhak di pilih yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.



Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Yang menyatakan


SETIYO BUDI




 



















         




SURAT PERNYATAAN
                         

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
                                                                                              
          Nama                                       : WARNO                                
          Jenis Kelamin                            : Laki-laki
          Tempat dan tanggal lahir            : Tuban, 19 Desember 1960
          Pekerjaan                                  : TNI – AD (MPP)
          Alamat                                      : Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak

Menyatakan dengan sepenuhnya bersedia untuk  menanggung beaya Operasional Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tahun 2013, sebagaimana yang dibebankan kepada calon yang berhak di pilih yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.



Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Yang menyatakan


WARNO




 























      
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




BERITA ACARA
Nomor :011 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013

TENTANG
PENGUNDIAN NOMOR URUT  CALON KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013

            Pada harI ini Minggu  tanggalEnam belas bulan Junitahun Dua Ribu Tiga Belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melaksanakan pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa.
            Adapun hasil pengundian tersebut  telah didapatkan susunan Nomor Urut Calon  Kepala Desa Tuwiri wetan sebagai berikut :

1.       SUSILOWATI mendapatkan Nomor Urut 2 (dua )
2.       SETIYO BUDI  mendapatkan Nomor Urut3  (tiga)
3.       WARNO  mendapatkan Nomor Urut1 (satu)
Demikian berita acara Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
                          Ketua



SUPRIYONO

Saksi –saksi     :  1. ………………………………..                        (…………………………….)
                           2. …………………………………           ( ……………………………)
                           3. ………………………………..             ( ……………………… .….)        
                           4. ……………………………….              ( ……………………………)
                           5 …………………………………            ( ……………………………)
                           6………………………………….              ( …………………………...)


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN                                                                                                                 KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
 




BERITA ACARA
Nomor : …….. / BA / Pan.Pilkades / VII / 2013

TENTANG
PELIPATAN SURAT SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013

            Pada harI ini Sabtu tanggal Tiga belasbulan Julitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melaksanakan pelipatan surat suara,  bertempat di Aula Kantor Kecamatan Merakurak
Adapun hasil dari pelipatan tersebut  diperoleh jumlah  :

-          Surat Suara dalam keadaan baik                   : ………..… lembar
-          Surat Suara dalam keadaan rusak                 : ………..…  lembar

                              Jumlah                          : ………..…  lembar
                                                                                                                                                                                                                                                 
Demikian berita acara pelipatan surat suara ini di buat dengan penuh tanggung jawab.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban


No.
Jabatan
Nama
Tanda Tangan
1.
Ketua
SUPRIYONO
 (………………)
2.
Wakil Ketua
Ir. SUPRIYONO
 (………………)
3.
Sekretaris
HANDOYO EKO W.
 (………………)
4.
Bendahara
RATNA DWI S.
 (………………)
5.
Anggota
NURYONO
 (………………)
6.
Anggota
ALI IRSYAD
 (………………)
7.
Anggota
HADI PRAYITNO
 (………………)
8.
Anggota
SLAMET RIYADI
 (………………)
9.
Anggota
KARNI SUNYOTO
 (………………)



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jalan Raya Merakurak – Kerek  Kode Pos 62355
 



Tuwiri wetan ,10 Juli 2013

Nomor      :  /PAN.Pilkades /VII /2013
Lampiran  :
Sifat           :    Penting
Perihal      :    Himbauan
Kepada .
Yth .Calon Kepala Desa Tuwiri wetan Untuk :
Saudara/saudari…………………………………………
 Di
                         Tempat

Sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye bagi Calon Kepala Desa Tuwiri wetan Kecamatan Merakurak  Tahun 2013  pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2013 yang dilanjutkan dengan masa tenang ,maka dengan ini dihimbau agar :

1.      Melepas /membersihkan segala bentuk gambar/atribut terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
2.      Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada warga/masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
3.      Melakukan kegiatan /aktifitas apapun yang bertujuan untuk mempengaruhi warga /masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa .

Demikian untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama.



Panitia Pemilihan Kepala Desa
Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak
Ketua,



SUPRIYONO




SURAT MANDAT SAKSI

Kami yang bertandatangandibawahini :
            Nama                                      :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
            Umur                                      :  . . . . .Tahun
            Alamat                                   : DesaTuwiriWetan, Rt. …... / Rw. …...,
Kec.Merakurak, Kab. Tuban
Jabatan                                   : CalonKepalaDesaTuwiriWetan, Kecamatan
Merakurak,  KabupatenTubanPeriode 2013 -2019
NomorUrut : .… ( ………. ).
denganinimemberikanmandatkepada :
            Nama                                      :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
            Umur                                      :  . . . . .Tahun
            JenisKelamin                        :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
            Agama                                    :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
            Alamat                                   : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .

UntukmenjadisaksidalampenyelenggaraanpemungutansuaradanpenghitungansuaraPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubanyang dilaksanakanpada :
            Hari                                        : Senin
            Tanggal                                  : 15 Juli 2013
            Waktu                                                : Dimulaipukul 07.00 WIB. s/dselesai
            Tempat                                   : HalamanrumahdinasKemantren, DukuhSuruhan

Demikiansuratmandatinidibuatuntukdapatdipergunakansebagaimanamestinya.

TuwiriWetan, . . . . . .Juli 2013
Yang DiberiMandat





( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )

Yang MemberiMandat





( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )







PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jalan Raya Merakurak – Kerek  Kode Pos 62355
 



BERITA ACARA
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMIIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013


Pada hari ini Senin tanggal Lima belas bulan Juli  tahun Dua ribu tiga belas, Panitia Pemilihan Kepala    Desa Tuwiri Wetan melaksanakan rapat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Tahun 2013 yang dihadiri oleh saksi calon dan warga masyarakat Desa Tuwiri Wetan, yang bertempat di :


Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

I.           Pemungutan Suara
A.      Persiapan  (Pukul 05.30 s/d 07.00 WIB.)
1.      Pemeriksaan TPS, Pemasangan Daftar Calon Kepala Desa, meletakkan bilik dan kotak suara sesuai dengan tempat yang telah ditentukan;
2.      Melayani (pemanggilan) pemilih untuk memasuki TPS, sebanyak tempat duduk yang disediakan; dan
3.      Penerimaan saksi sesuai dengan surat mandat dari calon yang berhak dipilih.

B.      Pelaksanaan Pemungutan Suara (Pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.)
1.      Ketua Panitia Pemilihan membuka Rapat Pemungutan Suara pada pukul 07.00 WIB;
2.      Pengucapan Sumpah/Janji anggota Panitia Pemilihan, dipandu oleh Ketua Panitia;
3.      Pembukaan kotak suara, pengeluaran isi kotak suara, pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
4.      Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap (DPT);
5.      Ketua Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara/pemberian suara kepada pemilih yang hadir.

C.      Pemberian suara oleh pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran, kecuali kepada pemilih yang lanjut usia, hamil tua dan orang sakit.

D.     Pada pukul 13.00 WIB Ketua Panitia Pemiihan mengumumkan rapat pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.

II.         Penghitungan Suara (mulai pukul 13.00 s/d ............. WIB.)

A.      Persiapan sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengumumkan dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara dan yang tidak memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
2.      Menumumkan dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos serta  penggunaan surat suara tambahan; dan
3.      Memasang catatan hasil perolehan suara untuk tiap Calon Kepala Desa dalam bentuk ukuran besar.

B.      Pelaksanaan Penghitungan Suara.
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.      Membuka kotak suara, menghitung, meneliti dan mencatat jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih;
2.      Mengumumkan dan mencatat surat suara yang sah yang diperoleh masing-masing calon Kepala Desa; dan
3.      Mengumumkan dan mencatat surat suara yang tidak sah.

III.       Lampiran Berita Acara :

1.      Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan;
2.      Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan di Tempat Pemungutan Suara;
3.      Hasil Perolehan Suara Untuk Tiap Calon Kepala Desa di Tempat Pemungutan Suara;
4.      Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Tahun 2013;
5.      Catatan Pembukaan Kotak Suara, Pengeluaran Isi, Identifikasi Jenis Dokumen dan Penghitungan Jumlah Setiap Jenis Dokumen;
6.      Penggunaan Surat Suara Cadangan Dalam Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

IV.           Penyampaian Berita Acara dan Lampiran :

A.      Berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya dibuat 9 (sembilan) rangkap :
1.      1 (satu) rangkap untuk Badan Permusyawaratan Desa Tuwiri Wetan;
2.      1 (satu) rangkap untuk Camat Merakurak;
3.      1 (satu) rangkap untuk Kapolsek Merakurak;
4.      1 (satu) rangkap untuk Danramil Merakurak
5.      1 (satu) rangkap untuk Bupati Tuban;
6.      1 (satu) rangkap untukmasing-masing saksi calon Kepala Desa;
7.      1 (satu) rangkap untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan.

B.      Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan selain hal tersebut pada huruf A, ditambah 2 (dua) rangkap untuk pengumuman di Balai Desa dan Kecamatan.









PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK

NO.
JABATAN
       NAMA
            TANDA TANGAN
1.
Ketua
 SUPRIYONO
(.................................................)
2.
Wakil Ketua
 Ir. SUPRIYONO
(.................................................)
3.
Sekretaris
 HANDOYO
(.................................................)
4.
Bendahara
 RATNA DWI SUDYAWATI
(.................................................)
5.
Anggota
 HADI PRAYITNO
(.................................................)
6.
Anggota
 KARNI SUNYOTO
(.................................................)
7.
Anggota
 NURYONO
(.................................................)
8.
Anggota
 SLAMET RIYADI
(.................................................)
9.
Anggota
ALI IRSYAD
(.................................................)


SAKSI – SAKSI DARI CALON KEPALA DESA TUWIRI WETAN

No.
Nama
Saksi dari
Nomor Urut Calon
Kepala Desa
Tanda Tangan
1.
........................................
WARNO
(.................................................)
2.
........................................
SUSILOWATI
(.................................................)
3.
........................................
SETIYO BUDI
(.................................................)

























 TATATERTIB PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA PONGPONGAN, KECAMATAN MERAKURAK, KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013



I.  PERSIAPAN
a.       Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, ketua panitia pemilihan bersama-sama anggota dan saksi dari masing-masing calon yang hadir melakukan kegiatan :
1) Memeriksa TPS dengan perlengkapannya
2) Memasang gambar calon kepala desa di tempat yang telah disediakan
3)    Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua panitia
b.       Kegiatan sebagai mana dimaksud pada huruf (a) dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 06.00 WIB

II.   PELAKSANAAN
a.       Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepa Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dilaksanakan pada hari Senin, tanggal : 15 Juli 2013, dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
b.       Apabila pelaksanaan pemungutan suara yang sudah dibuka sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) pemilih belum ada yang hadir, pelaksanaan pemungutan suara ditunda samapai dengan ada pemilih yang hadir paling lama sampai pukul 07.30 WIB.
c.       Setelah pelaksanaan pemungutan suara dibuka, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan :
1)       Membacakan tata-tertib pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa Pongpongan, Kecamtan Merakurak Kabupaten Tuban tahun 2013
2)       Membuka kotak suara, mengeluarkan isinya, meletakkannya diatas meja secara tertib dan teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi dan dicatat dalam berita acara
3)       Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi calon kepala desa yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, kemudian ditutup kemabli dan mengunci kotak suara serta meletakkannya di tempat yang telah ditentukan
4)       Mengumumkan jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
d.       Pengaturan kehadiran pemilih
1)       Pemilih yng hadir dipersilahkan mengikuti kegiatan pemungutan suara dengan tertib dan  melakukan antrian sesuai dengan waktu kedatangan
2)       Petugas Keamanan TPS(Linmas) di pintu masuk hanya berwenang menjaga ketertiban dan  mengarahkan pemilih yang hadir untuk masuk kedalam TPS sesui dengan nomor pintu yang tertera pada surat pemberitahuan  di sudut kanan-atas.
3)       Petugas Keamanan TPS (Linmas) di pintu masuk mengatur pergerakan pemilih dan memastikan bahwa semua pemilih dapat mengikuti kegiatan pemungutan suara dengan baik
4)       Petugas Keamanan TPS (Linmas) di pintu keluar menjaga agar tidak ada orang yang masuk ke dalam TPS melalui pintu keluar dan memastikan pemilih yang telah memberikan suaranya membubuhkan  tanda khusus / tinta pada salah satu jari tangan.
e.       Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara :
1)       Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah mereka yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
2)       Ketua Panitia Pemilihan menanda tangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk pemilih yang akan memberikan suaranya
3)       Pemilih masuk kedalam TPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, susuai dengan nomor pintu pada surat pemberitahuan dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan tersebut kepada panitia  untuk ditukar dengan surat suara
4)       Panitia Pemilihanmencocokkan nomor dan nama pemilih tersebut  dengan nomor dan nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
5)       PanitiaPemilihan memberikan 1 (satu) lembar surat suara pemilihan kepala desa dalam keadaan terbuka agar dapat diketahui surat suara dalam keadaan baik atau rusak
6)       Apabila pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) tidak membawa surat pemberitahuan yang  dikarenakan hilang, pemilih yang bersanggkutan dapat memberikan suaranya dengan memperlihatkan kartu identitas berupa Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
7)       Kesempatan penggantian surat suara bagi yang menerima surat suara rusak atau surat suara yang keliru dicoblos hanya sebanyak satu kali dan pemeriksaannya dilakukan oleh pemilih dihadapan Panitia  Pemilihan.
8)       Pada pukul 13.00 WIB. yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran untuk memberikan suara serta anggota panitia, saksi calon yang membawa surat pemberitahuan
f.        Tata Cara Pemberian Suara :
1)       Pemilih yang telah menerima surat suara dapat menunggu di tempat antrian selanjutnya secara bergilir menuju bilik pemberian suara untuk memberikan suara
2)       Dalam memberikan suara, pemilih mencoblos salah satu calon pada kotak segi empat yang memuat foto, nomor dan nama  calon yang tersedia dalam surat suara
3)       Sebelum mencoblos surat suara  diletakkan dalam keadaan terbuka lebar-lebar di atas alas pencoblosan, selanjutnya surat suara dicoblos dengan alat pencoblos yang disediakan
4)       Pemilih dilarang membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara, karena akan berakibat suaranya menjadi tidak sah
5)       Pada saat didalam bilik suara pemilih dilarang mengaktifkan Handphone ataupun alat elektronik lainnya demi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara
6)       Setelah mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula sehingga hasil coblosan tidak terlihat, selanjutnya surat suara dimasukkan kedalam kotak suara
7)       Pemilih sebelum keluar dari TPS wajib diberikan tanda khusus (tinta) pada salah satu jari tangan
8)       Bagi pemilih usia lanjut, ibu hamil dan sakit berat  dapat langsung memberikan suaranya tanpa menunggu di tempat antrian terlebih dahulu
9)       Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh panitia dan petugas atas permintaan pemilih yang bersangkutan
10)   Panitia dan petugas yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya
III. PENGHITUNGAN SUARA
a.       Persiapan
1)       Sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS ketua panitia pemilihan dibantu oleh semua anggota melakukan kegiatan :
-          Mengatur susunan tempat penghitungan suara dan tempet duduk saksi diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan transparan.
-          Mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan penghitungan suara
2)       Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai
3)       Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh panitiapemilihan dapat dihadiri oleh saksi calon, pemantau dan warga masyarakat dan kehadirannya tidak dibenarkan menggaggu proses penghitungan suara di TPS
b.       Pelaksanaan
1)       Dalam pelaksanaan penghitungan suara di TPS, ketua panitia pemilihan dibantu oleh semua anggota melakukan kegiatan :
-          Menyatakan pelaksanaan pemungutan suara di TPS ditutup dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai
-          Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir
-          Mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja panitiapemilihan
-          Menghitung, mencatat dan mengumumkan  jumlah surat suara kepada semua yang hadir
-          Membuka, meneliti dan mengumumkan hasil pencoblosan tiap-tiap lembar surat suarakepada semua yang hadir
2)       Panitia Pemilihan dalam meneliti dan menentukan hasil pencoblosan pada surat suaradapat  dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Suarat suara ditanda tangani oleh ketua Panitia Pemilihan
-          Tanda coblosan terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kepala desa
-          Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kepala desa
-          Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kepala desa
-          Menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan
-          Pada surat suara tidak terdapat coretan/tulisan atau catatan lain
3)       Hasil pencoblosan surat suara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas (romawi III, angka 2) suaranya dinyatakan tidak sah
4)       Calon kepala desa dan warga masyarakat melalui saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada  panitia pemilihan apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5)       Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, panitia membuat berita acara beserta lampirannya yang berisi laporan kegiatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS yang ditanda tangani oleh Ketua panitia beserta semua anggota serta saksi calon yang hadir


IV. KETENTUAN SAKSI
a.       Saksi calon kepala desa harus membwa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkan kapada ketua panitia pemilihan
b.       Saksi diperbolehkan :
1)       Menghadiri persiapan dan pembukaan Tempat Pemungutan Suara ( TPS )
2)       Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara
3)       Menyaksikan poses pemungutan dan penghitungan suara
4)       Bertanya dan meminta perhatian kepada ketua panitia pemilihan
5)       Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemumgutan dan penghitungan suara kepada panitia pemilihan
6)       Menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara
c.       Saksi dilarang :
1)       Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
2)       Mememberikan perintah kepada panitia pemilihan
3)       Melihat pemilih dalam memberikan tanda pilihan
4)       Menangani perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
5)        Mengganggu panitia pemilihan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
6)       Mengganggu poses pemungutan dan penghitungan suara
7)       Mengenakan atribut dari calon kepala desa

V.   PENUTUP
Tata tertib ini disusun untuk menjadi pedoman bagi Panitia Pemilihan, pemilih dan saksi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban Tahun 2013.
Apabila diketemukan kendala-kendala dalam pelaksanaannya akan dilakukan peninjauan kembali dan dimusyawarahkan lebih lanjut.

                                                                           Pongpongan, 10 Juli 2013

 KETUA PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA PONGPONGAN, KEC. MERAKURAK
                                                                    KABUPATEN TUABAN TAHUN 2013


                                                                               MIFTAHUL HADI, S.Pd I
                  




SUMPAH JANJI
PANITIA PILKADES DALAM RANGKA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN
TAHUN 2013
 


Demi ALLAHsayabersumpah:

1.      BahwasayaakanmemenuhitugasdankewajibansayasebagaiPanitiaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetandengansebaik-baiknyasesuaidenganperaturanperundang – undanganyang berlakudenganberpedomanpadaPancasiladanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.     Bahwasayadalammenjalankantugasdanwewenangakanbekerjadengansungguh-sungguh, jujur,adil, cermatdanpenuhtanggungjawab demi suksesnyaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanTahun 2013,tegaknyaDemokrasidanKeadilan, sertamengutamakanKepentinganbersamadiataskepentinganpribadidangolongan.




CATATAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013

Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

A.       DATA PEMILIH
NO.
URAIAN
KETERANGAN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
( 3 + 4 )
1
2
3
4
5
1.
Jumlah pemilih dalam DPT



2.
Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih



3.
Jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih




B.        PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN SURAT SUARA
NO.
URAIAN
JUMLAH
1
2
3
1.
Surat suara yang diterima termasuk cadangan

2.
Surat suara yang terpakai  ( A2 )

3.
Surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos

4.
Surat suara yang tidak terpakai [B1 – (B2+B3)]


C.        KLASIFIKASI SURAT SUARA YANG TERPAKAI, BERISI SUARA SAH DAN TIDAK SAH
NO.
URAIAN
JUMLAH
1
2
3
1.
Surat suara sah dari seluruh Calon Kepala Desa

2.
Surat suara tidak sah

3.
Jumlah suara sah dan tidak sah


          Tuwiri Wetan, 15 Juli 2013

PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,




SUPRIYONO

SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013

Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

A.     SUARA SAH
NO.
NAMA CALON KEPALA DESA
JUMLAH
1
2
3
1.
WARNO
Tulisdenganangka  =........................................
Tulisdenganhuruf=  ........................................
..........................................................................
2.
SUSILOWATI
Tulisdenganangka  =........................................
Tulisdenganhuruf=  ........................................
..........................................................................
3.
SETIYO BUDI
Tulisdenganangka  =........................................
Tulisdenganhuruf=  ........................................
..........................................................................
Jumlahperolehansuarasahdari
seluruhcalonKepalaDesa
Tulisdenganangka  =........................................
Tulisdenganhuruf=  ........................................
..........................................................................

B.     SUARA TIDAK SAH
NO.
URAIAN
JUMLAH SUARA TIDAK SAH
1
2
3
1.
SUARA TIDAK SAH
Tulisdenganangka  =........................................
Tulisdenganhuruf=  ........................................
..........................................................................

C.     JUMLAH SUARA SAHdanSUARA TIDAK SAH
NO.
URAIAN
JUMLAH SUARA SAH dan SUARA TIDAK SAH
1
2
3
1.
SUARA TIDAK SAH
Tulisdenganangka  =........................................
Tulisdenganhuruf=  ........................................
..........................................................................

Catatan :Apabilaterdapatkesalahanpenulisanangkadanhurufdalamkolom, dicoretangkadanhuruf
          yangsalah, kemudianangkadanhuruf  yang benardiperbaikidanharusdiparafolehKetua
PanitiaPemilihan.


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK

NO.
JABATAN
       NAMA
            TANDA TANGAN
1.
Ketua
 SUPRIYONO
(.................................................)
2.
Wakil Ketua
 Ir. SUPRIYONO
(.................................................)
3.
Sekretaris
 HANDOYO EKO W, S. Pd
(.................................................)
4.
Bendahara
 RATNA DWI SUDYAWATI
(.................................................)
5.
Anggota
 HADI PRAYITNO
(.................................................)
6.
Anggota
 KARNI SUNYOTO
(.................................................)
7.
Anggota
 NURYONO
(.................................................)
8.
Anggota
 SLAMET RIYADI
(.................................................)
9.
Anggota
 ALI IRSYAD
(.................................................)


SAKSI – SAKSI DARI CALON KEPALA DESA TUWIRI WETAN

No.
Nama
Saksi dari
Nomor Urut Calon
Kepala Desa
Tanda Tangan
1.
........................................
WARNO
(.................................................)
2.
........................................
SUSILOWATI
(.................................................)
3.
........................................
SETIYO BUDI
(.................................................)





















                                                            



PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS
YANG BERHUBUNGAN DENGAN HASIL PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013

Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

Catatanpernyataankeberatansaksidankejadiankhusussebagaiberikut :
............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

          Tuwiri Wetan, 15 Juli  2013


SAKSI YANG MENGAJUKAN
KEBERATAN



(.......................................)

PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,



SUPRIYONO

Bilatidakadakeberatan / kejadiankhusus agar diisi “NIHIL”
PENGGUNAAN SURAT SUARA CADANGAN
DALAM PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013

PadaHariIniSenintanggalLima belasbulanJulitahunDuaributigabelas, PanitiaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubandalampemungutandanpenghitungansuaradi  :

Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

TelahmenggunakansuratsuaracadanganPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubansebanyak..................... ( ....................................................... ) lembaruntukmenggantisuratsuara yang kelirumemilihpilihannyadanatausuratsuara yang rusak.

          Tuwiri Wetan, 15 Juli  2013

PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,




SUPRIYONO




















                                             



CATATAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA,
PENGELUARAN ISI, IDENTIFIKASI JENIS DOKUMEN,
DAN PENGHITUNGAN JUMLAH SETIAP JENIS DOKUMEN
UNTUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013


Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

Kelengkapanadministrasiuntukpemungutansuaradanpenghitungansuara yang terdapatdidalamkotaksuara  :

NO.
URAIAN
KETERANGAN
1.
SuratsuaraPemilihanKepalaDesaTuwiriWetan
................ lembar
2.
BeritaacaraPemungutanSuaradanPenghitunganSuara
(besertakelengkapanlampiran-lampirannya)

................ set
3.
Sampul / Amplopbesar
................ lembar
4.
AlatcoblosdanBantalanpencoblosan
................ set
5.
Segel
................ lembar
6.
Lem / perekat
................ botol
7.
Kantongplastik
................ buah
8.
Karetpengikatsuratsuara
................ ikat
9.
Spidol
................ buah
10.
Tandakhusus / Tinta
…............. botol
11.
Ballpoint warnabiru
…............. buah
12.
Plano penghitunganukuranbesar
................ lembar



                               
          Tuwiri Wetan, 15 Juli  2013

PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,




SUPRIYONO





KEHILANGAN SURAT UNDANGAN / PEMBERITAHUAN
DALAM PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013

PadaHariIniSenintanggalLima belasbulanJulitahunDuaributigabelas, PanitiaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubandalampemungutandanpenghitungansuaradi  :

Tempat Pemungutan Suara    : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa                                        : Tuwiri Wetan
Kecamatan                              : Merakurak
Kabupaten                               : Tuban           
Provinsi                                   : Jawa Timur

TelahmengijinkanwargadesaTuwiriWetan yang kehilangansuratpemberitahuan/undanganuntukmenggunakanhaksuaranyapadapemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubansebanyak............. ( .................................................... ) orang, atasnamasebagaiberikut :
No.
Nama
NIK
L/P
Alamat
Dusun
RT
RW














































































          Tuwiri Wetan, 15 Juli  2013

PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,




SUPRIYONO






Tidak ada komentar:

Posting Komentar