PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor :003 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013
TENTANG
PENUTUPAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2013
Pada harI ini Selasa tanggal Empatbulan Junitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah
melaksanakan penutupan pendaftaran bakal calon Kepala Desa untuk tahap I (Satu)
yang dibuka mulai tanggal 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 Juni 2013.
Adapun hasil pelaksanaan
pendaftaran mendapatkan 3 (Tiga) orang bakal calon yaitu :
1. SUSILOWATI
2. SETIYO BUDI
3. WARNO
Sehubungan dengan telah terpenuhinya
jumlah bakal calon yang telah mendaftar, maka tidak dibuka pendaftaran untuk
tahap II (Dua) dan tahap III (Tiga).
Demikian berita acara Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Tuwiri Wetan Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban ini dibuat dengan penuh
tanggung jawab.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(………………)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(………………)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO EKO W.
|
(………………)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI S.
|
(………………)
|
5.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(………………)
|
6.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(………………)
|
7.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(………………)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(………………)
|
9.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(………………)
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor : 004 / Pan.Pilkades / VI / 2013
Sifat :
Penting
Lampiran : 1 (Satu)
lembar
Perihal :
Kelengkapan Persyaratan Bakal
Calon Kepala Desa
|
|
Tuwiri Wetan, 5 Juni 2013
Kepada
Yth. Saudari SUSILOWATI
di –
Tempat
|
Berdasarkan hasil verifikasi/
penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Tuwiri Wetan yang
telah masuk pada Panitia Pemilihan, maka diperoleh hasil sebagaimana ceklis
terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka
mohon untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran saudari yang masih kurang
sesuai dengan jadwal.
Demikian atas perhatiannya
disampaikan terima kasih.
Panitia Pemilihan Kepala Desa
Desa Tuwiri Wetan Kecamatan
Merakurak
Ketua,
SUPRIYONO
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor :005 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013
TENTANG
PENETAPAN
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILKADES
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2013
Pada harI ini Rabu tanggal Limabulan Junitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah
melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Adapun hasil dari
Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperoleh 3.794 orang yang terdiri dari :
a. Pemilih laki-laki : 1847 orang
b. Pemilih perempuan : 1947
orang
Demikian berita acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini di
buat dengan penuh tanggung jawab.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(………………)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(………………)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO EKO W.
|
(………………)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI S.
|
(………………)
|
5.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(………………)
|
6.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(………………)
|
7.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(………………)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(………………)
|
9.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(………………)
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor : 006 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013
TENTANG
PENETAPAN
DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PILKADES
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2013
Pada harI ini Sabtu tanggal Delapanbulan Junitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah
melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun hasil dari
Daftar Pemilih Tetap (DPS) diperoleh 3.795 orang yang terdiri dari :
a. Pemilih laki-laki : 1848 orang
b. Pemilih perempuan : 1947
orang
Demikian berita acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini di buat
dengan penuh tanggung jawab.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(………………)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(………………)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO EKO W.
|
(………………)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI S.
|
(………………)
|
5.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(………………)
|
6.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(………………)
|
7.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(………………)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(………………)
|
9.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(………………)
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor :007 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013
TENTANG
PENELITIAN
BERKAS PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2013
Pada harI ini Senin tanggal Sepuluhbulan Junitahun Dua Ribu Tiga Belas, kami Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melakukan
penelitian ulang berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.
Adapun hasil penelitian
ulang tersebut telah ditetapkan dari Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih atas nama :
1.
SUSILOWATI
2.
SETIYO
BUDI
3.
WARNO
Demikian berita acara penelitian ulang berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(………………)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(………………)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO EKO W.
|
(………………)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI S.
|
(………………)
|
5.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(………………)
|
6.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(………………)
|
7.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(………………)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(………………)
|
9.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(………………)
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor : 008.1 / SR / Pan.Pilkades / VI / 2013
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban tahun 2013 tentang
“Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa” maka bersama ini kami
memberikan rekomendasi kepada :
Nama :SUSILOWATI
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat dan tanggal lahir :Tuban,
15 September 1976
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat :
Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak
Untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Tuwiri wetan,
kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, masa jabatan 2013 – 2019.
Demikian Surat Rekomendasi ini di buat untuk dapat dipergunakan
sesuai dengan keperluan.
Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Ketua Panitia
SUPRIYONO
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor : 008.2 / SR /
Pan.Pilkades / VI / 2013
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban tahun 2013 tentang
“Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa” maka bersama ini kami
memberikan rekomendasi kepada :
Nama :
SETIYO BUDI
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Tempat dan tanggal lahir :
Tuban, 12 Desember 1967
Pekerjaan :
Kepala Desa
Alamat :
Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak
Untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Tuwiri wetan,
kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, masa jabatan 2013 – 2019.
Demikian Surat Rekomendasi ini di buat untuk dapat dipergunakan
sesuai dengan keperluan.
Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Ketua Panitia
SUPRIYONO
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor :008.3 / SR / Pan.Pilkades / VI / 2013
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban tahun 2013 tentang
“Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa” maka bersama ini kami
memberikan rekomendasi kepada :
Nama :
WARNO
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Tempat dan tanggal lahir :
Tuban, 19 Desember 1960
Pekerjaan :
TNI – AD (MPP)
Alamat :
Ds. Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak
Untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Tuwiri wetan,
kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, masa jabatan 2013 – 2019.
Demikian Surat Rekomendasi ini di buat untuk dapat dipergunakan
sesuai dengan keperluan.
Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Ketua Panitia
SUPRIYONO
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Tuban, 11 Juni 2013
Nomor :009
/ PC / Pan.Pilkades / VI / 2013
Sifat : Penting
Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Usulan Penetapan
Calon
Kepala Desa oleh BPD
|
Kepada
Yth.
Sdr. Ketua BPD
Desa
Tuwiri wetan
Di
Tempat
|
Berdasarkan
hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan
Merakurak, Kabupaten Tuban tentang “Penelitian ulang berkas persyaratan Bakal
Calon Kepala Desa” sebagaimana berita acara dan surat rekomendasi terlampir,
maka bersama ini kami mohon dengan hormat untuk ditetapkannya Calon Kepala Desa
Tuwiri wetan masa jabatan 2013-2019.
Adapun
waktu penetapan Calon Kepala Desa yang berhak di pilih yaitu tanggal 14 s.d. 15
Juni 2013.
Demikian
untuk menjadikan maklum dan atas kesediaannya disampaikan terima kasih.
Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tuwiri wetan
Ketua
SUPRIYONO
|
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
SUSILOWATI
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat dan
tanggal lahir : Tuban, 15
September 1976
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds.
Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak
Menyatakan dengan sepenuhnya bersedia untuk menanggung beaya Operasional Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tahun
2013, sebagaimana yang dibebankan kepada calon yang berhak di pilih yaitu
sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah).
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan tanpa adanya
paksaan dari pihak lain.
Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Yang menyatakan
SUSILOWATI
|
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
SETIYO BUDI
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat dan
tanggal lahir : Tuban, 12
Desember 1967
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat : Ds.
Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak
Menyatakan dengan sepenuhnya bersedia untuk menanggung beaya Operasional Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tahun
2013, sebagaimana yang dibebankan kepada calon yang berhak di pilih yaitu
sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah).
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan tanpa adanya
paksaan dari pihak lain.
Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Yang menyatakan
SETIYO BUDI
|
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
WARNO
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat dan
tanggal lahir : Tuban, 19 Desember 1960
Pekerjaan : TNI – AD
(MPP)
Alamat : Ds.
Tuwiri wetan, kecamatan Merakurak
Menyatakan dengan sepenuhnya bersedia untuk menanggung beaya Operasional Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tahun
2013, sebagaimana yang dibebankan kepada calon yang berhak di pilih yaitu
sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah).
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan tanpa adanya
paksaan dari pihak lain.
Tuwiri wetan, 11 Juni 2013
Yang menyatakan
WARNO
|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor :011 / BA / Pan.Pilkades / VI / 2013
TENTANG
PENGUNDIAN
NOMOR URUT CALON KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2013
Pada harI ini Minggu tanggalEnam belas bulan Junitahun Dua Ribu Tiga Belas, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah melaksanakan pengundian Nomor Urut
Calon Kepala Desa.
Adapun hasil pengundian
tersebut telah didapatkan susunan Nomor
Urut Calon Kepala Desa Tuwiri wetan
sebagai berikut :
1.
SUSILOWATI
mendapatkan Nomor Urut 2 (dua )
2.
SETIYO
BUDI mendapatkan Nomor Urut3 (tiga)
3.
WARNO mendapatkan Nomor Urut1 (satu)
Demikian berita acara Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Tuwiri
Wetan Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban ini dibuat dengan penuh tanggung
jawab.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
Ketua
SUPRIYONO
Saksi
–saksi : 1. ……………………………….. (…………………………….)
2. ………………………………… ( ……………………………)
3. ……………………………….. ( ……………………… .….)
4. ………………………………. ( ……………………………)
5 ………………………………… ( ……………………………)
6…………………………………. ( …………………………...)
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAKKABUPATEN TUBAN
Nomor : …….. / BA / Pan.Pilkades / VII / 2013
TENTANG
PELIPATAN
SURAT SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2013
Pada harI ini Sabtu tanggal Tiga belasbulan Julitahun Dua ribu tiga belas, kami Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah
melaksanakan pelipatan surat suara,
bertempat di Aula Kantor Kecamatan Merakurak
Adapun hasil dari
pelipatan tersebut diperoleh jumlah :
-
Surat Suara dalam keadaan baik :
………..… lembar
-
Surat Suara dalam
keadaan rusak :
………..… lembar
Jumlah : ………..… lembar
Demikian berita acara pelipatan surat suara ini di buat dengan penuh
tanggung jawab.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
Tanda Tangan
|
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(………………)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(………………)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO EKO W.
|
(………………)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI S.
|
(………………)
|
5.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(………………)
|
6.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(………………)
|
7.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(………………)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(………………)
|
9.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(………………)
|
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
Sekretariat :
Jalan Raya Merakurak – Kerek Kode Pos
62355
Tuwiri
wetan ,10 Juli 2013
Nomor : /PAN.Pilkades /VII /2013
Lampiran :
Sifat
: Penting
Perihal : Himbauan
|
Kepada .
Yth .Calon Kepala Desa Tuwiri wetan Untuk :
Saudara/saudari…………………………………………
Di
Tempat
|
Sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye bagi Calon Kepala Desa Tuwiri
wetan Kecamatan Merakurak Tahun
2013 pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli
2013 yang dilanjutkan dengan masa tenang ,maka dengan ini dihimbau agar :
1. Melepas /membersihkan segala bentuk gambar/atribut terkait dengan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
2. Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada
warga/masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
3. Melakukan kegiatan /aktifitas apapun yang bertujuan untuk mempengaruhi
warga /masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa .
Demikian untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan bersama.
Panitia
Pemilihan Kepala Desa
Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak
Ketua,
SUPRIYONO
Kami yang bertandatangandibawahini :
Nama :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Umur :
. . . . .Tahun
Alamat :
DesaTuwiriWetan, Rt. …... / Rw. …...,
Kec.Merakurak,
Kab. Tuban
Jabatan :
CalonKepalaDesaTuwiriWetan, Kecamatan
Merakurak, KabupatenTubanPeriode 2013 -2019
NomorUrut
: .… ( ………. ).
denganinimemberikanmandatkepada :
Nama :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Umur :
. . . . .Tahun
JenisKelamin : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.
Agama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.
Alamat : . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .
UntukmenjadisaksidalampenyelenggaraanpemungutansuaradanpenghitungansuaraPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubanyang
dilaksanakanpada :
Hari : Senin
Tanggal : 15 Juli 2013
Waktu :
Dimulaipukul 07.00 WIB. s/dselesai
Demikiansuratmandatinidibuatuntukdapatdipergunakansebagaimanamestinya.
TuwiriWetan,
. . . . . .Juli 2013
Yang DiberiMandat
( . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . )
|
|
Yang MemberiMandat
( . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . )
|
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jalan Raya Merakurak – Kerek Kode Pos 62355
BERITA ACARA
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMIIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013
Pada hari ini Senin
tanggal Lima belas bulan Juli tahun Dua ribu tiga belas, Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
melaksanakan rapat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Tahun 2013 yang dihadiri oleh saksi calon
dan warga masyarakat Desa Tuwiri Wetan, yang bertempat di :
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
I.
Pemungutan Suara
A.
Persiapan (Pukul 05.30 s/d 07.00 WIB.)
1. Pemeriksaan
TPS, Pemasangan Daftar Calon Kepala Desa, meletakkan bilik dan kotak suara
sesuai dengan tempat yang telah ditentukan;
2. Melayani
(pemanggilan) pemilih untuk memasuki TPS, sebanyak tempat duduk yang
disediakan; dan
3.
Penerimaan saksi
sesuai dengan surat mandat dari calon yang berhak dipilih.
B.
Pelaksanaan
Pemungutan Suara (Pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.)
1. Ketua
Panitia Pemilihan membuka Rapat Pemungutan Suara pada pukul 07.00 WIB;
2. Pengucapan
Sumpah/Janji anggota Panitia Pemilihan, dipandu oleh Ketua Panitia;
3. Pembukaan
kotak suara, pengeluaran isi kotak suara, pengidentifikasian jenis dokumen dan
peralatan serta penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
4. Ketua
Panitia Pemilihan mengumumkan jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan
daftar pemilih tetap (DPT);
5. Ketua
Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan
suara/pemberian suara kepada pemilih yang hadir.
C. Pemberian
suara oleh pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran, kecuali kepada pemilih
yang lanjut usia, hamil tua dan orang sakit.
D. Pada
pukul 13.00 WIB Ketua Panitia Pemiihan mengumumkan rapat pemungutan suara telah
selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.
II.
Penghitungan Suara (mulai pukul
13.00 s/d ............. WIB.)
A. Persiapan
sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan
sebagai berikut :
1. Mengumumkan
dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara dan yang tidak memberikan
suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
2. Menumumkan
dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai, surat suara yang
dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos serta penggunaan surat suara tambahan; dan
3. Memasang
catatan hasil perolehan suara untuk tiap Calon Kepala Desa dalam bentuk ukuran
besar.
B. Pelaksanaan
Penghitungan Suara.
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan sebagai
berikut :
1. Membuka
kotak suara, menghitung, meneliti dan mencatat jumlah surat suara yang
digunakan oleh pemilih;
2. Mengumumkan
dan mencatat surat suara yang sah yang diperoleh masing-masing calon Kepala
Desa; dan
3. Mengumumkan
dan mencatat surat suara yang tidak sah.
III. Lampiran
Berita Acara :
1. Catatan
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa
Tuwiri Wetan;
2. Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan di Tempat
Pemungutan Suara;
3. Hasil
Perolehan Suara Untuk Tiap Calon Kepala Desa di Tempat Pemungutan Suara;
4. Pernyataan
Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Hasil Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak
Kabupaten Tuban Tahun 2013;
5. Catatan
Pembukaan Kotak Suara, Pengeluaran Isi, Identifikasi Jenis Dokumen dan
Penghitungan Jumlah Setiap Jenis Dokumen;
6. Penggunaan
Surat Suara Cadangan Dalam Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
IV.
Penyampaian Berita Acara dan
Lampiran :
A. Berita
acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya dibuat
9 (sembilan) rangkap :
1. 1
(satu) rangkap untuk Badan Permusyawaratan Desa Tuwiri Wetan;
2. 1
(satu) rangkap untuk Camat Merakurak;
3. 1
(satu) rangkap untuk Kapolsek Merakurak;
4. 1
(satu) rangkap untuk Danramil Merakurak
5. 1
(satu) rangkap untuk Bupati Tuban;
6. 1
(satu) rangkap untukmasing-masing saksi calon Kepala Desa;
7. 1
(satu) rangkap untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan.
B. Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tuwiri Wetan selain hal tersebut
pada huruf A, ditambah 2 (dua) rangkap untuk pengumuman di Balai Desa dan
Kecamatan.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
NO.
|
JABATAN
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(.................................................)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(.................................................)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO
|
(.................................................)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI SUDYAWATI
|
(.................................................)
|
5.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(.................................................)
|
6.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(.................................................)
|
7.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(.................................................)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(.................................................)
|
9.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(.................................................)
|
SAKSI – SAKSI DARI CALON KEPALA DESA TUWIRI WETAN
No.
|
Nama
|
Saksi dari
Nomor Urut Calon
Kepala Desa
|
Tanda Tangan
|
1.
|
........................................
|
WARNO
|
(.................................................)
|
2.
|
........................................
|
SUSILOWATI
|
(.................................................)
|
3.
|
........................................
|
SETIYO
BUDI
|
(.................................................)
|
PEMILIHAN
KEPALA DESA PONGPONGAN, KECAMATAN MERAKURAK, KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013
I. PERSIAPAN
a.
Sebelum
pelaksanaan pemungutan suara, ketua panitia pemilihan bersama-sama anggota dan
saksi dari masing-masing calon yang hadir melakukan kegiatan :
1) Memeriksa
TPS dengan perlengkapannya
2) Memasang
gambar calon kepala desa di tempat yang telah disediakan
3)
Menempatkan
kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di
depan meja ketua panitia
b.
Kegiatan
sebagai mana dimaksud pada huruf (a) dilaksanakan selambat-lambatnya pukul
06.00 WIB
II. PELAKSANAAN
a.
Pelaksanaan
pemungutan suara Pemilihan Kepa Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten
Tuban dilaksanakan pada hari Senin, tanggal : 15 Juli 2013, dimulai pukul 07.00
sampai dengan 13.00 WIB.
b.
Apabila
pelaksanaan pemungutan suara yang sudah dibuka sebagaimana yang dimaksud pada
huruf (a) pemilih belum ada yang hadir, pelaksanaan pemungutan suara ditunda
samapai dengan ada pemilih yang hadir paling lama sampai pukul 07.30 WIB.
c.
Setelah
pelaksanaan pemungutan suara dibuka, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan :
1)
Membacakan
tata-tertib pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa Pongpongan,
Kecamtan Merakurak Kabupaten Tuban tahun 2013
2)
Membuka kotak
suara, mengeluarkan isinya, meletakkannya diatas meja secara tertib dan
teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen
dan kelengkapan administrasi dan dicatat dalam berita acara
3)
Memperlihatkan
kepada pemilih dan saksi calon kepala desa yang hadir bahwa kotak suara
benar-benar telah kosong, kemudian ditutup kemabli dan mengunci kotak suara
serta meletakkannya di tempat yang telah ditentukan
4)
Mengumumkan
jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
d.
Pengaturan
kehadiran pemilih
1)
Pemilih yng
hadir dipersilahkan mengikuti kegiatan pemungutan suara dengan tertib dan melakukan antrian sesuai dengan waktu
kedatangan
2)
Petugas Keamanan
TPS(Linmas) di pintu masuk hanya berwenang menjaga ketertiban dan mengarahkan pemilih yang hadir untuk masuk
kedalam TPS sesui dengan nomor pintu yang tertera pada surat pemberitahuan di sudut kanan-atas.
3)
Petugas
Keamanan TPS (Linmas) di pintu masuk mengatur pergerakan pemilih dan memastikan
bahwa semua pemilih dapat mengikuti kegiatan pemungutan suara dengan baik
4)
Petugas
Keamanan TPS (Linmas) di pintu keluar menjaga agar tidak ada orang yang masuk
ke dalam TPS melalui pintu keluar dan memastikan pemilih yang telah memberikan
suaranya membubuhkan tanda khusus / tinta
pada salah satu jari tangan.
e.
Ketentuan
pelaksanaan pemungutan suara :
1)
Pemilih yang
berhak mengikuti pemungutan suara adalah mereka yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
2)
Ketua Panitia Pemilihan
menanda tangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk pemilih
yang akan memberikan suaranya
3)
Pemilih masuk
kedalam TPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, susuai dengan nomor
pintu pada surat pemberitahuan dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat
pemberitahuan tersebut kepada panitia untuk ditukar dengan surat suara
4)
Panitia Pemilihanmencocokkan
nomor dan nama pemilih tersebut dengan
nomor dan nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
5)
PanitiaPemilihan
memberikan 1 (satu) lembar surat suara pemilihan kepala desa dalam keadaan
terbuka agar dapat diketahui surat suara dalam keadaan baik atau rusak
6)
Apabila
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) tidak membawa surat
pemberitahuan yang dikarenakan hilang,
pemilih yang bersanggkutan dapat memberikan suaranya dengan memperlihatkan
kartu identitas berupa Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
7)
Kesempatan
penggantian surat suara bagi yang menerima surat suara rusak atau surat suara
yang keliru dicoblos hanya sebanyak satu kali dan pemeriksaannya dilakukan oleh
pemilih dihadapan Panitia Pemilihan.
8)
Pada pukul
13.00 WIB. yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang
telah hadir di TPS menunggu giliran untuk memberikan suara serta anggota
panitia, saksi calon yang membawa surat pemberitahuan
f.
Tata Cara
Pemberian Suara :
1)
Pemilih yang
telah menerima surat suara dapat menunggu di tempat antrian selanjutnya secara
bergilir menuju bilik pemberian suara untuk memberikan suara
2)
Dalam
memberikan suara, pemilih mencoblos salah satu calon pada kotak segi empat yang
memuat foto, nomor dan nama calon yang tersedia
dalam surat suara
3)
Sebelum
mencoblos surat suara diletakkan dalam
keadaan terbuka lebar-lebar di atas alas pencoblosan, selanjutnya surat suara
dicoblos dengan alat pencoblos yang disediakan
4)
Pemilih
dilarang membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara, karena
akan berakibat suaranya menjadi tidak sah
5)
Pada saat
didalam bilik suara pemilih dilarang mengaktifkan Handphone ataupun alat
elektronik lainnya demi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara
6)
Setelah
mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula
sehingga hasil coblosan tidak terlihat, selanjutnya surat suara dimasukkan
kedalam kotak suara
7)
Pemilih
sebelum keluar dari TPS wajib diberikan tanda khusus (tinta) pada salah satu
jari tangan
8)
Bagi pemilih usia
lanjut, ibu hamil dan sakit berat dapat
langsung memberikan suaranya tanpa menunggu di tempat antrian terlebih dahulu
9)
Pemilih
tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat
memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh panitia dan petugas atas permintaan
pemilih yang bersangkutan
10)
Panitia dan
petugas yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya
III.
PENGHITUNGAN
SUARA
a. Persiapan
1)
Sebelum
pelaksanaan penghitungan suara di TPS ketua panitia pemilihan dibantu oleh
semua anggota melakukan kegiatan :
-
Mengatur
susunan tempat penghitungan suara dan tempet duduk saksi diatur sedemikian
rupa, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang
hadir dengan jelas dan transparan.
-
Mengatur alat
keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan penghitungan suara
2)
Pelaksanaan
penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai
3)
Penghitungan
suara dilakukan di TPS oleh panitiapemilihan dapat dihadiri oleh saksi calon,
pemantau dan warga masyarakat dan kehadirannya tidak dibenarkan menggaggu
proses penghitungan suara di TPS
b.
Pelaksanaan
1)
Dalam
pelaksanaan penghitungan suara di TPS, ketua panitia pemilihan dibantu oleh
semua anggota melakukan kegiatan :
-
Menyatakan
pelaksanaan pemungutan suara di TPS ditutup dan pelaksanaan penghitungan suara
di TPS dimulai
-
Membuka kotak
suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir
-
Mengeluarkan
surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja panitiapemilihan
-
Menghitung,
mencatat dan mengumumkan jumlah surat
suara kepada semua yang hadir
-
Membuka,
meneliti dan mengumumkan hasil pencoblosan tiap-tiap lembar surat suarakepada
semua yang hadir
2)
Panitia Pemilihan
dalam meneliti dan menentukan hasil pencoblosan pada surat suaradapat dinyatakan sah
apabila sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Suarat suara
ditanda tangani oleh ketua Panitia Pemilihan
-
Tanda coblosan
terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama
calon kepala desa
-
Tanda coblos
lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama calon kepala desa
-
Tanda coblos
terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan
nama calon kepala desa
-
Menggunakan
alat pencoblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan
-
Pada surat
suara tidak terdapat coretan/tulisan atau catatan lain
3)
Hasil
pencoblosan surat suara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas
(romawi III, angka 2) suaranya dinyatakan tidak sah
4)
Calon kepala
desa dan warga masyarakat melalui saksi
calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara kepada panitia pemilihan apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5)
Segera setelah
selesai penghitungan suara di TPS, panitia membuat berita acara beserta
lampirannya yang berisi laporan kegiatan pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS yang ditanda tangani oleh Ketua panitia beserta semua
anggota serta saksi calon yang hadir
IV. KETENTUAN
SAKSI
a.
Saksi calon
kepala desa harus membwa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan
menyerahkan kapada ketua panitia pemilihan
b.
Saksi
diperbolehkan :
1)
Menghadiri
persiapan dan pembukaan Tempat Pemungutan Suara ( TPS )
2)
Mengikuti
pemeriksaan terhadap perlengkapan administrasi pemungutan suara dan
penghitungan suara
3)
Menyaksikan
poses pemungutan dan penghitungan suara
4)
Bertanya dan
meminta perhatian kepada ketua panitia pemilihan
5)
Mengajukan
keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam
proses pemumgutan dan penghitungan suara kepada panitia pemilihan
6)
Menerima
salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara
c.
Saksi dilarang
:
1)
Mempengaruhi
dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
2)
Mememberikan
perintah kepada panitia pemilihan
3)
Melihat
pemilih dalam memberikan tanda pilihan
4)
Menangani
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
5)
Mengganggu panitia pemilihan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya
6)
Mengganggu
poses pemungutan dan penghitungan suara
V. PENUTUP
Tata
tertib ini disusun untuk menjadi pedoman bagi Panitia Pemilihan, pemilih dan
saksi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak,
Kabupaten Tuban Tahun 2013.
Apabila
diketemukan kendala-kendala dalam pelaksanaannya akan
dilakukan peninjauan kembali dan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Pongpongan,
10 Juli 2013
KETUA PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
PONGPONGAN, KEC. MERAKURAK
KABUPATEN TUABAN TAHUN
2013
MIFTAHUL
HADI, S.Pd I
SUMPAH
JANJI
PANITIA
PILKADES DALAM RANGKA
PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
TAHUN
2013
Demi ALLAHsayabersumpah:
1.
BahwasayaakanmemenuhitugasdankewajibansayasebagaiPanitiaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetandengansebaik-baiknyasesuaidenganperaturanperundang
– undanganyang berlakudenganberpedomanpadaPancasiladanUndang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Bahwasayadalammenjalankantugasdanwewenangakanbekerjadengansungguh-sungguh,
jujur,adil, cermatdanpenuhtanggungjawab demi suksesnyaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanTahun
2013,tegaknyaDemokrasidanKeadilan, sertamengutamakanKepentinganbersamadiataskepentinganpribadidangolongan.
CATATAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
A.
DATA PEMILIH
|
||||
NO.
|
URAIAN
|
KETERANGAN
|
||
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
JUMLAH
( 3 +
4 )
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Jumlah
pemilih dalam DPT
|
|
|
|
2.
|
Jumlah pemilih dalam DPT yang
menggunakan hak pilih
|
|
|
|
3.
|
Jumlah pemilih dalam DPT yang
tidak menggunakan hak pilih
|
|
|
|
B.
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN SURAT SUARA
|
||
NO.
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Surat suara yang diterima termasuk cadangan
|
|
2.
|
Surat suara yang terpakai ( A2 )
|
|
3.
|
Surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos
|
|
4.
|
Surat suara yang tidak terpakai [B1 – (B2+B3)]
|
|
C.
KLASIFIKASI SURAT SUARA YANG TERPAKAI, BERISI SUARA SAH DAN TIDAK SAH
|
||
NO.
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Surat
suara sah dari seluruh Calon Kepala Desa
|
|
2.
|
Surat
suara tidak sah
|
|
3.
|
Jumlah
suara sah dan tidak sah
|
|
Tuwiri Wetan, 15 Juli 2013
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,
SUPRIYONO
|
SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
A.
SUARA SAH
NO.
|
NAMA CALON KEPALA DESA
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
WARNO
|
Tulisdenganangka =........................................
Tulisdenganhuruf= ........................................
..........................................................................
|
2.
|
SUSILOWATI
|
Tulisdenganangka =........................................
Tulisdenganhuruf= ........................................
..........................................................................
|
3.
|
SETIYO BUDI
|
Tulisdenganangka =........................................
Tulisdenganhuruf= ........................................
..........................................................................
|
Jumlahperolehansuarasahdari
seluruhcalonKepalaDesa
|
Tulisdenganangka =........................................
Tulisdenganhuruf= ........................................
..........................................................................
|
B. SUARA TIDAK SAH
NO.
|
URAIAN
|
JUMLAH SUARA TIDAK SAH
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
SUARA TIDAK SAH
|
Tulisdenganangka =........................................
Tulisdenganhuruf= ........................................
..........................................................................
|
C. JUMLAH SUARA SAHdanSUARA TIDAK SAH
NO.
|
URAIAN
|
JUMLAH SUARA SAH dan SUARA TIDAK SAH
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
SUARA TIDAK SAH
|
Tulisdenganangka =........................................
Tulisdenganhuruf= ........................................
..........................................................................
|
Catatan
:Apabilaterdapatkesalahanpenulisanangkadanhurufdalamkolom, dicoretangkadanhuruf
yangsalah,
kemudianangkadanhuruf yang
benardiperbaikidanharusdiparafolehKetua
PanitiaPemilihan.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
NO.
|
JABATAN
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
Ketua
|
SUPRIYONO
|
(.................................................)
|
2.
|
Wakil Ketua
|
Ir. SUPRIYONO
|
(.................................................)
|
3.
|
Sekretaris
|
HANDOYO EKO W, S. Pd
|
(.................................................)
|
4.
|
Bendahara
|
RATNA DWI SUDYAWATI
|
(.................................................)
|
5.
|
Anggota
|
HADI PRAYITNO
|
(.................................................)
|
6.
|
Anggota
|
KARNI SUNYOTO
|
(.................................................)
|
7.
|
Anggota
|
NURYONO
|
(.................................................)
|
8.
|
Anggota
|
SLAMET RIYADI
|
(.................................................)
|
9.
|
Anggota
|
ALI IRSYAD
|
(.................................................)
|
SAKSI – SAKSI DARI CALON KEPALA DESA TUWIRI WETAN
No.
|
Nama
|
Saksi dari
Nomor Urut Calon
Kepala Desa
|
Tanda Tangan
|
1.
|
........................................
|
WARNO
|
(.................................................)
|
2.
|
........................................
|
SUSILOWATI
|
(.................................................)
|
3.
|
........................................
|
SETIYO
BUDI
|
(.................................................)
|
PERNYATAAN
KEBERATAN SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS
YANG
BERHUBUNGAN DENGAN HASIL PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI
WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
Catatanpernyataankeberatansaksidankejadiankhusussebagaiberikut
:
............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Tuwiri Wetan, 15 Juli 2013
SAKSI YANG
MENGAJUKAN
KEBERATAN
(.......................................)
|
|
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,
SUPRIYONO
|
Bilatidakadakeberatan
/ kejadiankhusus agar diisi “NIHIL”
PENGGUNAAN
SURAT SUARA CADANGAN
DALAM
PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013
PadaHariIniSenintanggalLima belasbulanJulitahunDuaributigabelas,
PanitiaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubandalampemungutandanpenghitungansuaradi :
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
TelahmenggunakansuratsuaracadanganPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubansebanyak.....................
( ....................................................... ) lembaruntukmenggantisuratsuara yang
kelirumemilihpilihannyadanatausuratsuara yang rusak.
Tuwiri Wetan, 15 Juli 2013
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,
SUPRIYONO
|
CATATAN
PEMBUKAAN KOTAK SUARA,
PENGELUARAN
ISI, IDENTIFIKASI JENIS DOKUMEN,
DAN
PENGHITUNGAN JUMLAH SETIAP JENIS DOKUMEN
UNTUK
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
Kelengkapanadministrasiuntukpemungutansuaradanpenghitungansuara
yang terdapatdidalamkotaksuara :
NO.
|
URAIAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
SuratsuaraPemilihanKepalaDesaTuwiriWetan
|
................
lembar
|
2.
|
BeritaacaraPemungutanSuaradanPenghitunganSuara
(besertakelengkapanlampiran-lampirannya)
|
................
set
|
3.
|
Sampul / Amplopbesar
|
................
lembar
|
4.
|
AlatcoblosdanBantalanpencoblosan
|
................
set
|
5.
|
Segel
|
................
lembar
|
6.
|
Lem / perekat
|
................
botol
|
7.
|
Kantongplastik
|
................
buah
|
8.
|
Karetpengikatsuratsuara
|
................
ikat
|
9.
|
Spidol
|
................
buah
|
10.
|
Tandakhusus / Tinta
|
….............
botol
|
11.
|
Ballpoint warnabiru
|
….............
buah
|
12.
|
Plano penghitunganukuranbesar
|
................
lembar
|
Tuwiri Wetan, 15 Juli 2013
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,
SUPRIYONO
|
KEHILANGAN
SURAT UNDANGAN / PEMBERITAHUAN
DALAM
PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TUWIRI WETAN KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2013
PadaHariIniSenintanggalLima belasbulanJulitahunDuaributigabelas,
PanitiaPemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubandalampemungutandanpenghitungansuaradi :
Tempat Pemungutan Suara : Kemantren, Dukuh Suruhan
Desa :
Tuwiri Wetan
Kecamatan :
Merakurak
Kabupaten :
Tuban
Provinsi :
Jawa Timur
TelahmengijinkanwargadesaTuwiriWetan
yang
kehilangansuratpemberitahuan/undanganuntukmenggunakanhaksuaranyapadapemilihanKepalaDesaTuwiriWetanKecamatanMerakurakKabupatenTubansebanyak.............
( .................................................... ) orang, atasnamasebagaiberikut :
No.
|
Nama
|
NIK
|
L/P
|
Alamat
|
||
Dusun
|
RT
|
RW
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tuwiri Wetan, 15 Juli 2013
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TUWIRI WETAN
KETUA,
SUPRIYONO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar